PORTAL PUBLIK Sistem Informasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kab. Situbondo

Alur Pemanfaatan Aset

Proses Sewa Aset Daerah yang Jelas & Legal

Nikmati kemudahan perolehan izin pemanfaatan tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui prosedur terintegrasi

Alur Pengajuan

5 Langkah Sewa Aset Daerah

01

Cari & Ajukan Aset di Katalog

Buka Katalog Aset KATALIS, pilih objek tanah/bangunan yang diminati, lalu isi Form Peminatan secara online.

02

Verifikasi Data & Perhitungan Tarif

Data aset diverifikasi oleh BKAD dan OPD Pengelola terkait. Tarif sewa dihitung berdasarkan estimasi harga atau hasil penilaian (appraisal) resmi.

03

Pembahasan & Kesepakatan

Rapat pembahasan antara calon penyewa dan tim pengelola untuk menyepakati durasi, peruntukan, dan besaran tarif sewa final.

04

Persetujuan Resmi

Berkas diajukan secara hierarkis ke Sekretaris Daerah untuk penerbitan Surat Persetujuan Sewa resmi.

05

Pembayaran & Perjanjian

Penyewa menyetor pembayaran ke Rekening Kas Umum Daerah, lalu menandatangani Perjanjian Sewa. Aset siap digunakan secara legal.

Alur Proses Sewa BMD

Enam tahapan dari pengajuan hingga penandatanganan perjanjian

1

Akses katalis.aset.situbondomapping.com

Cari dan temukan objek BMD yang diinginkan melalui portal KATALIS.

2

Permohonan

Surat permohonan ke Sekda, dilengkapi: identitas pemohon, jangka waktu, dan peruntukan sewa.

3

Pembahasan

Dibahas oleh tim pemanfaatan meliputi kelengkapan dokumen, jangka waktu, dan peruntukan. Nilai < Rp 75 jt ditentukan tim; > Rp 75 jt dinilai KJPP/DJKN — biaya appraisal ditanggung Pemkab.

4

Kesepakatan

Calon penyewa dan Pemkab bersepakat, dituangkan dalam Berita Acara — menyepakati nilai sewa, jangka waktu, peruntukan, dan objek sewa.

5

Persetujuan

Permohonan yang telah disepakati ditindaklanjuti dengan penerbitan persetujuan sewa oleh Sekda/Bupati.

6

Perjanjian

Pembayaran sewa di muka ke Rekening Kas Daerah maks. 2 hari sebelum penandatanganan. Ditandatangani penyewa dan Kepala OPD Pengguna Barang.

Alur Proses KSP BMD

Enam tahapan dari pengajuan hingga serah terima fasilitas

1

Permohonan Mitra KSP

Calon mitra mengajukan surat permohonan KSP ke Bupati/Sekda, dilengkapi proposal rencana pembangunan dan pemanfaatan.

2

Kajian Kelayakan

Tim pemanfaatan melakukan kajian/studi kelayakan atas aset dan proposal, meliputi aspek teknis, ekonomi, dan hukum.

3

Penilaian Kontribusi Tetap

Penilai Publik/KJPP menghitung besaran kontribusi tetap dan pembagian hasil keuntungan berdasarkan nilai aset dan rencana pembangunan.

4

Persetujuan Pengelola Barang

Hasil kajian dan penilaian diajukan untuk persetujuan Bupati/Sekda sebagai pengelola barang milik daerah.

5

Perjanjian & Pembangunan

Perjanjian KSP ditandatangani, mitra melakukan pembangunan fasilitas sesuai proposal dan jadwal yang disepakati.

6

Serah Terima Fasilitas

Setelah masa KSP berakhir, fasilitas hasil pembangunan diserahkan kembali kepada Pemkab Situbondo sesuai perjanjian.