Informasi
Peluang Kerja Sama Pemanfaatan Aset Daerah
Pemerintah Kabupaten Situbondo mengundang para investor perorangan maupun badan hukum untuk menjalin kemitraan yang saling menguntungkan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah
Cara Mengajukan Peminatan
Daftar Akun
Pastikan Anda sudah terdaftar di KATALIS sebelum mengajukan peminatan.
Pilih Aset
Cari aset yang diinginkan di Katalog Aset atau Peta Interaktif.
Isi Form Peminatan
Lengkapi data kontak Anda dengan valid. Kerahasiaan data terjaga.
Dihubungi Admin
Admin BKAD akan menghubungi Anda dalam 2 × 24 jam kerja.
Landasan Hukum
- ✓ Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- ✓ Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- ✓ Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Transparansi Biaya
Tarif sewa tidak ditentukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil perhitungan wajar oleh:
- 🏅 Tim Penilai Pemerintah (KPKNL/DJKN)
- 🏅 Penilai Publik / KJPP Berlisensi resmi dari Kementerian Keuangan.
Sewa BMD
"Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai."
Tanah dan/atau bangunan
Sebagian tanah dan/atau bangunan
Selain tanah/bangunan: peralatan, mesin, kendaraan, dll.
Maksimal 5 tahun, dapat diperpanjang
Terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian sewa
Periodesitas: Tahunan, Bulanan, Harian
BUMN / BUMD
Swasta: perorangan, firma, CV, PT, yayasan, koperasi
Badan hukum lainnya
Nilai sewa < Rp 75 juta: ditentukan Tim Pemanfaatan BKAD
Nilai sewa > Rp 75 juta: penilaian oleh Penilai Publik/Pemerintah
Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) BMD
"KSP adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dengan pembangunan fasilitas, dalam jangka waktu tertentu, dan menerima kontribusi tetap serta pembagian hasil keuntungan."
Tanah dan/atau bangunan yang memerlukan pembangunan fasilitas
Aset dengan potensi pengembangan komersial jangka panjang
Maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang
Terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian KSP
BUMN / BUMD
Swasta: perorangan, firma, CV, PT, yayasan, koperasi
Badan hukum lainnya
Kontribusi Tetap dibayarkan setiap tahun ke Kas Daerah
Komitmen Pembangunan disepakati di awal perjanjian
Butuh Bantuan Langsung?
Hubungi BKAD Kabupaten Situbondo untuk pertanyaan seputar sewa atau kerja sama pemanfaatan aset.