PORTAL PUBLIK Sistem Informasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kab. Situbondo

Informasi

Peluang Kerja Sama Pemanfaatan Aset Daerah

Pemerintah Kabupaten Situbondo mengundang para investor perorangan maupun badan hukum untuk menjalin kemitraan yang saling menguntungkan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah

Cara Mengajukan Peminatan

1

Daftar Akun

Pastikan Anda sudah terdaftar di KATALIS sebelum mengajukan peminatan.

2

Pilih Aset

Cari aset yang diinginkan di Katalog Aset atau Peta Interaktif.

3

Isi Form Peminatan

Lengkapi data kontak Anda dengan valid. Kerahasiaan data terjaga.

4

Dihubungi Admin

Admin BKAD akan menghubungi Anda dalam 2 × 24 jam kerja.

⚠️ Admin KATALIS tidak pernah meminta biaya booking, transfer, atau upah dalam bentuk apapun kepada calon penyewa.

Landasan Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
  • Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Transparansi Biaya

Tarif sewa tidak ditentukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil perhitungan wajar oleh:

  • 🏅 Tim Penilai Pemerintah (KPKNL/DJKN)
  • 🏅 Penilai Publik / KJPP Berlisensi resmi dari Kementerian Keuangan.

Sewa BMD

"Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai."

Objek Sewa

Tanah dan/atau bangunan


Sebagian tanah dan/atau bangunan


Selain tanah/bangunan: peralatan, mesin, kendaraan, dll.

Jangka Waktu

Maksimal 5 tahun, dapat diperpanjang


Terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian sewa


Periodesitas: Tahunan, Bulanan, Harian

Pihak yang Dapat Menyewa

BUMN / BUMD


Swasta: perorangan, firma, CV, PT, yayasan, koperasi


Badan hukum lainnya

Biaya Sewa

Nilai sewa < Rp 75 juta: ditentukan Tim Pemanfaatan BKAD


Nilai sewa > Rp 75 juta: penilaian oleh Penilai Publik/Pemerintah

Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) BMD

"KSP adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dengan pembangunan fasilitas, dalam jangka waktu tertentu, dan menerima kontribusi tetap serta pembagian hasil keuntungan."

Objek KSP

Tanah dan/atau bangunan yang memerlukan pembangunan fasilitas


Aset dengan potensi pengembangan komersial jangka panjang

Jangka Waktu

Maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang


Terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian KSP

Pihak yang Dapat Bekerja Sama

BUMN / BUMD


Swasta: perorangan, firma, CV, PT, yayasan, koperasi


Badan hukum lainnya

Kontribusi

Kontribusi Tetap dibayarkan setiap tahun ke Kas Daerah


Komitmen Pembangunan disepakati di awal perjanjian

Butuh Bantuan Langsung?

Hubungi BKAD Kabupaten Situbondo untuk pertanyaan seputar sewa atau kerja sama pemanfaatan aset.

📱 +6289689284396 ✉️ bkadaitubondo@gmail.com